
TALIWANG, 22September 2026 Zakat adalah bagian dari rukun Islam yang mencari keseimbangan dalam kehidupan manusia. Dari satu sisi, zakat adalah semacam ritus kesucian (sakral ritual), seperti shalat yang merupakan tindakan kesalehan pribadi yang hubungannya lebih cenderung kepada Tuhan. Falsafah ini terekam dengan sempurna dalam makna kata zakat itu sendiri, yang berarti tumbuh dan suci. Arti etimologis zakat ini memang sangat sesuai dengan fungsi dan tujuan zakat itu sendiri, yang menginginkan kesucian jiwa dan harta dan kesejahteraan sosial ekonomi. Arti kata zakat yang pertama adalah tumbuh, berkembang dan bertambah (al-nama’). Seperti diketahui, zakat diwajipkan kepada harta yang telah melebihi jumlah maksimal atau telah mencapai nisab. Allah Swt berfirman, “dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan.” (QS. Al-Baqarah: 219).
Zakat menjadi salah satu solusi alternatif dalam menbantu ummat, sekaligus menciptakan iklim solidaritas sesama manusia. Dalam kaitannya dengan cita-cita membangun ummat, dapat dilihat dalam dua tingkatan permasalahan. Pertama pada tingkat pelaksanaan zakat, dan kedua pada tingkat pendayagunaan serta pendistribusiannya. Keberhasilan pada tingkat pelaksanaan zakat akan banyak melibatkan alim ulama dan para fuqoha. Umpamanya dalam hal ketentuan hukum mengenai zakat bagi kalangan profesional yang tidak bertani atau berdagang, tetapi memperoleh kekayaan yang lebih besar. Pada tingkat pendistribusian dan pendayagunaan, pelaksanaan zakat juga masih memiliki masalah. Ketika potensi kekayaan ummat masih sangat terbatas, mungkin tidak ada masalah dalam mendistribusikan dan mendayagunakan zakat itu. Ketika zakat sudah mencapai jumlah angka yang besar, bermunculanlah permasalahan baru. Dengan besarnya potensi ummat ini tentu perlu adanya peningkatan pengelolaan secara profesional dan proporsional serta lebih berdayaguna bagi kepentingan ummat.
Menurut ketua baznas Sumbawa Barat H M. Jafar yusuf sasaran zakat konsumtif yang disalukan kepada 1138 mustahik yang masuk dalam katakori fakir miskin sehingga zakat yang disalurkan sudah pada asnaf yang sesuai dengan ketentuan syariat islam, semua ini adalah titipan zakat dari seluruh muzaki yang ada di KSB baik itu ASN maupun masyarakat yang menyalurkan zakat melalui baznas KSB,
Menurut perwakilan dari Bank NTB Syariah Cabang Taliwang kami sangat bangga Karena Baznas memberikan kepercayaan kepada Bank NTB Syariah Cabang Taliwang untuk menyalurkan kepada bapak ibu semua, karena Bank NTB adalah Bank milik Masyarakat NTB secara umum dan masyarakat Sumbawa barat pada khususnya kami dengan senang hati akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada bapak ibu semua yang menerima manfaat.
Kedepannya baznas KSB dan Bank NTB Syariah Cabang Taliwang terus bersinergi dengan bazanas agar baznas terus maju dan berkembang untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Sumbawa Barat. Mari salurkan zakat, infak dan sedekah melalui baznas KSB.
AMAN SYAR’I , AMAN REGULASI, AMAN NKRI, UNTUK KSB MAJU LUAR BIASA
Pimpinan Redaksi
H.Tabrani MS, S. IP., M. Si
Wakil Ketua III BAZNAS KSB